Resmikan Jembatan Gantung Pedada, Syarif Abdullah Alkadrie: Saya Harap Betul-betul Dimanfaatkan

Syarif Abdullah Alkadrie
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie melakukan peresmian Jembatan Gantung Pedada

Kabar Lokal -Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie melakukan peresmian Jembatan Gantung Pedada yang menjadi akses penghubung antara Desa Pedada dan Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kamis (23/1/2025).

Dalam kesempatan itu dirinya didampingi langsung oleh Bupati Sambas, Satono serta turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Subhan Nur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, Sekda Sambas, Fery Madagaskar serta Plh BPJN Kalbar.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie memberikan apresiasi kepada seluruh stakholder yang menjadi bagian dalam mensukses pembangunan Jembatan Gantung penghubung Desa Pedada dan Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat tersebut.

“Tentu ini semua kerja sama yang baik Saya ucapkan terima kasih baik dari PUPR, Masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sambas semua yang terlibat, ini tentu menjadi satu hal yang perlu contoh untuk kita membangun di daerah-daerah lain,” ungkap  Syarif.

Politisi Partai Nasdem itu juga berharap kepada masyarakat baik itu di Desa Pedada, Desa Sungai Serabek dan sekitarnya dapat memanfaatkan Jembatan Gantung tersebut untuk mendongkrak perekomian masyarakat.

“Saya selaku anggota DPR RI yang sejak awal membangun dan sampai hari ini bisa digunakan. Tentu saya berharap betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan dijaga keberadaan Jembatan ini jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Syarif.

Terakhir, Syarif Abdullah Alkadrie juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga Jembatan Gantung tersebut sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan Jembatan. Menurutnya hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Jembatan ini digunakan sesuai dengan porsi, sesuai dengan kemampuannya, jadi memang Jembatan Gantung ini hanya untuk pejalan kaki. Bukan untuk mobil, tapi kalau motor bisa atau tapi kalau untuk ambulan kecil dan tidak setiap saat masih bisa, tapi diluar itu tidak boleh,” tutup Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *