Geledah Kamar Kost Milik Pria Berinisial D di Sambas, Polisi Temukan Sabu Seberat 79,46 Gram

Narkoba
Geledah Kamar Kost Milik Pria Berinisial D di Sambas, Polisi Temukan Sabu Seberat 79,46 Gram

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25), karena diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.

D berhasil ditangkap di sebuah Kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 79,46 gram, yang disimpan dalam sebuah handbag warna hitam merk “Genuine Accessories”.

Selain barang bukti utama, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A15 warna biru tua, satu alat hisap (bong), dan satu buah korek gas warna kuning.

Barang Bukti


Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno mengatakan kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ungkap Iptu Eddy.

Sementara itu, Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Sambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *