Kabar Lokal -Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal.
Hal ini diungkapkan pihak Polres Sambas melalui konferensi pers pada Kamis (22/10/2026). Kedua kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal (19/10/2026) dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas.
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB.
Dari pemeriksaan mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikendarai A, polisi menemukan jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, BBM tersebut diduga diperoleh dengan mengantre berulang kali di SPBU menggunakan tiga barcode berbeda untuk kemudian dijual kembali di kios dengan harga Rp12.000 per liter.
Dalam kasus ini Polisi turut mengamankan kendaraan, jeriken berisi BBM, tangki modifikasi, dan selang sebagai barang bukti. Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sambas.
Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Raya Kartiasa, sekitar pukul 10.38 WIB pada hari yang sama. Polisi menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Sigra merah.
BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan lima barcode berbeda dan rencananya akan dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih mengungkapkan kedua kasus tersebut merupakan komitmen Polres Sambas dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar sesuai peruntukannya serta mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ungkap AKP Sadoko.
AKP Sadoko juga menyampaikan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
“Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode secara tidak semestinya dan pemanfaatan tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sadoko.***












