Kabar Lokal -Seorang Mahasiswi berinisial WKA (21) warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
WKA diamankan Satresnarkoba Polres Sambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dalam sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Saat dilakukan penggerebekan, tim dari Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno, mengatakan WKA dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” kata IPTU Eddy.
IPTU Eddy menjelaskan bahwa WKA akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
“Penyidik Satresnarkoba menjerat WKA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Eddy.***