Kabar Lokal -Kurang lebih sebanyak 300 permohonan pembuatan paspor pada tahun 2023 ditolak oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Penolakan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Abdullah mengatakan penolak dilakukan karena diduga pemohon akan menggunakan paspor tersebut untuk menjadi PMI Non Prosedural.
“Untuk di tahun ini saja kita sudah menolak hampir 300 Pemohon, karena kita duga dan belum kita buktikan. Bahwa yang bersangkutan akan menjadi PMI Non Prosedural,” kata Abdullah, Selasa (20/6/2023).
Abdullah mengungkapkan berdasarkan catatan Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas, terdapat kurang lebih sebanyak 9000 paspor yang dibuat dan sebagian besar ditujukan untuk berangkat ke Negara tetangga yakni Malaysia.
“Sampai saat ini ada kurang lebih 9000an paspor tercatat dari januari sampai juni 2023, dan tujuan keberangkatan mereka rata-rata berangkat ke Malaysia,”ungkap Abdullah.
Menurut Abdullah, terkait negara tujuan saat pembuatan paspor sudah bisa diketahui sejak awal. Lantaran pada saat pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi pemohon sudah harus menyebutkan negara tujuan pemohon.
“Untuk tujuan keberangkatan sudah disampaikan pada saat mengajukan permohonan, dikarenakan pada saat mengisi aplikasi itu sudah ditanyakan tujuan dari permohonan paspor tersebut,” pungkas Abdullah.