Kabar Lokal -Mantan Kepala Desa (Kades) Lorong, Ilham Adam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun 6 bulan dan denda Rp.200 juta serta tambahan membayar uang pengganti Rp.337 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan penjara tersebut atas kasus korupsi di Desa Lorong, Kecamatan Sambas.
Tuntutan tersebut sesuai dengan surat tuntutan yang dikeluarkan oleh JPU yang menyebutkan bahwa Ilham Adam dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi (UU No 20 Tahun 2001).
Advokat Nanang selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pledoi untuk mantan Kades Lorong tersebut.
Pledoi adalah pembelaan terhadap seseorang yang menjadi terdakwa. Dibacakan oleh penasihat hukum, atau terdakwa itu sendiri. Pledoi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Memang benar. Langkah selanjutnya kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa (Ilham Adam). Kami tetap pada pembelaan kami sesuai hukum yang berlaku. Agenda pledoi 24 Juli 2023,” kata Advokat Nanang, Jumat (14/7/2023).