Kabar Lokal -Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, Polres Sambas melalui Polsek Selakau berhasil mengamankan S (38) terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Selakau, Selasa (22/8/2023).
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella, S.H mengatakan personil Polsek Selakau berhasil mengamankan S terduga pengedar narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Selakau dengan barang bukti berupa satu klip berisikan kristal putih diduga narkoba yang mana berdasarkan pengakuan terduga pelaku beratnya tidak lebih dari 14 gram.
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika di Wilkum Polsek Selakau. Pada hari Selasa 22 Agustus 2023 pukul 09.00 Wib personil Polsek Selakau melakukan Penyelidikan, Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan barang bukti,” kata Ipda Rio.
Ipda Rio menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, personil Polsek Selakau langsung mengamankan terduga pelaku tepatnya di tepian Jalan Raya Dusun Hilir Rt 02 Rw 01 Desa Sungai Daun Kecamatan Selakau.
“Selanjutnya sekira jam 10.45 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika tersebut. Selanjutnya terhadap barang bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Selakau untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Rio.
Terakhir, Ipda Rio menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya mewujudkan komitmen Polres Sambas melalui Polsek Selakau untuk terus melakukan pemberantasan terhadap tindak pindana narkotika khususnya di Wilkum Polsek Selakau.
“Kami personil seluruh anggota kepolisian Polsek Selakau akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pindana narkotika baik itu di Kecamatan Selakau maupun Selakau Timur,” ungkap Ipda Rio.
Adapun barang bukti yang diamankan personil Polsek Selakau diantaranya satu klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkoba, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.