Kabar Lokal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin. Dia mengatakan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sambas telah menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
“Alhamdulillah tadi disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas yang hadir setelah disampaikan melalui rangkaian pendapat fraksi dan beberapa hal lainnya,” ujar Ferdinan.
Anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas itu mengatakan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu telah selaras dengan PP Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tentu DPRD Sambas menyampaikan bahwa persetujuan rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sesuai regulasi yang di atas terutama PP No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ini sah secara regulasi,” kata Ferdinan.