Kabar Lokal -Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan oleh Pansus I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, Selasa, (3/10/2023).
Lerry Kurniawan Figo menjelaskan Perda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencapai tujuan daerah.
“Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil Pemda sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah,” jelas Figo.
Lebih jauh Figo menjelaskan, Perda ini menjadi salah satu langkah bagi Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi yang ada di Kabupaten Sambas.
“Pola perumahan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumbernya pendapatan daerah mengacu pada kebijakan Nasional yang kemudian memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan PAD,” tutup Figo.