Kabar Lokal -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi sebuah Perda. Kendati Demikian Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Seperti yang disampaikan Pansus I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo saat membacakan laporan kerja menjelaskan bahwa Raperda tersebut harus konkrit dengan tujuan utamanya yakni memakmurkan daerah.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelas Figo, Selasa (3/10/2023).
“Oleh karena itu daerah harus betul-betul cermat melakukan peluasan objek pajak dan objek retribusi daerah agar PAD meningkat dengan tujuan yang konkrit yakni pelayanan kepada masyarakat dan memakmurkan daerah,” timpal Figo.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus tegas dalam pengenaan tarif ajak. Hal itu diharapkan agar benar-benar memberikan manfaat dan memakmurkan masyarakat Kabupaten Sambas.
“Perda Kabupaten Sambas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya harus lebih konkrit dan tegas mengatur masalah diskresi dalam penetapan tarif agar objek pajak dan retribusi daerah benar-benar tertib,” pungkas Figo.