Kunjungi Kanwil Kemenkumham Kalbar, DPRD Sambas Harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD Kabupaten Sambas
Foto bersama usai melakukan harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jumat (13/10/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Foto/Humas DPRD Kabupaten Sambas.

Kabar Lokal -DPRD Kabupaten Sambas melakukan harmonisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perani melalui Bapemperda ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (13/10/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar didampingi Wakil ketua Bapemperda, serta turut dihadiri Anggota DPRD Sambas, Biro Hukum Provinsi Kalbar, Kabag Hukum Setda Sambas, Bappeda Sambas, Disperindagkop Sambas, dan DistanKP Sambas.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar mengatakan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan langkah DPRD untuk membantu melindungi petani yang ada di Kabupaten Sambas.

“Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Usul inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Bapemperda DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas,” kata Abu Bakar.

Abu Bakar menjelaskan harmonisasi merupakan tahap awal yang dilakukan sebelum melakukan pembahasan lebih. Sehingga melalui harmonisasi tersebut akan terkonsep Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Harmonisasi dilakukan sebagai tahapan awal dalam pemantapan konsepsi Raperda  sebelum dilakukan pembahasan bersama instansi terkait,” ungkap Abu Bakar

Sementara Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas pembentukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perani merupakan upaya pemerintah untuk membantu petani di Kabupaten Sambas.

Dia mengungkapkan Konsep Raperda tersebut memiliki 13 Bab dan 91 Pasal yang terdiri dari ketentuan umum, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, kerjasama, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan penutup. 

“Raperda ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sambas Untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan yang dihadapi petani. Seperti penyediaan sarana prasarana pertanian, dan lahan pertanian,” jelas Supni.

“Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rancangannya memiliki 13 Bab dan 91 Pasal yang memuat ketentuan umum hingga ketentuan penutup,” tutup Supni.

Kehadirian rombongan Pimpinan dan Bamemperda DPRD Sambas di Kanwil Kemenkumham Kalbar disambut hangat oleh Plh. Kepala Kanwilkumham Kalbar Hernowo Sugiastanto beserta Jajarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *