Kabar Lokal -Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja ikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang digelar oleh Kejaksanaan Negeri Sambas, Rabu (20/12/2023) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Adapun barang bukti perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Sambas.
Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari beberapa kasus diantaranya narkotika, penganiayaan, pencurian, bahkan kasus kerusakan lingkungan.
Lebih jauh Luhur Prasaja menjelaskan dari beberapa kasus tersebut terdapat 47 barang bukti yang dimusnahkan termasuk diantaranya 28 kasus narkotika dengan berat kurang lebih mencapai 67,99 gram.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan sinergi APH di wilayah Sambas yang terjalin baik sehingga kedepan kegiatan ini bisa berkelanjutan dalam penegakan hukum di Sambas,” jelas Luhur Prasaja.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari mengungkapkan pemusnahan barang bukti perkara merupakan salah satu kewenangan Kejari Sambas sebagai jaksa dalam suatu tindak pidana.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana dimana kriminal justice sistem disitu dimana endingnya melakukan eksekusi, baik eksekusi badan, maupun eksekusi terhadap barang bukti,” pungkas Daniel De Rozari.