Kabar Lokal -Sebanyak lima orang remaja yang masih berstatus pelajar terduga pelaku pelemparan kaca mobil menggunakan batu di wilayah Kabupaten Sambas diamankan Polres Sambas, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya sempat viral di media sosial memperlihatkan sejumlah kaca mobil pecah karena dilempar batu. Sontak kejadian tersebut meresahkan warga khususnya di wilayah Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiatmo mengatakan diduga aksi yang dilakukan oleh lima orang remaja terduga pelaku dalam kejadian tersebut untuk mencari perhatian dari teman-temannya.
Adapun kelima pelaku tersebut diantaranya yakni Inisial GN ( 20), RP (19 )Pelajar, RK (19) Pelajar, AS (17) Pelajar, HN (17) Pelajar. Dari kelima tersebur empat diantaranya masih pelajar.
“Motiv Pelaku tindak Pidana Mecari Perhatian, mendapatkan Pujian, pengakuan dari Rekan- rekan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Sambas, Rabu ( 28/02/2024).
Menurut AKBP Sugiatmo, kejadian terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 Sekitar Pukul 00.30 WIB Pelaku mengunakan 3 Sepeda motor, ada yang berboncengan dan ada yang sendiri.
“Pelaku melakukan pelemparan dengan batu pada kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Ahmad Suud, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah, serta jembatan Taman Jolong Kota Sambas,” jelas AKBP Sugiatmo.
Dalam kesempatan itu, AKBP Sugiatmo juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian tersebut. Pihaknya juga akan mendatangi pihak korban guna menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami Himbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi. Kejadian tersebut Murni tindak Pidana, jangan sampai kita terpancing oleh pihak-pihak lain sehingga Kabupaten Sambas tidak Kondusif,” ujar AKBP Sugiatmo.
“Mari kita menjaga kerukunan, Toleransi, Saling Menghormati, agar Kabupaten Sambas tetap kondusif. Percayakan kepada kami, Polres Sambas sangat serius menangani Persoalan ini,” timpal AKBP Sugiatmo.
Kapolres Sambas menegaskan, dari kejadian tersebut kelima terduga pelaku akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Jo 406, Jo 55, 56, Jo 64 KUHP dengan Ancaman Pidana di atas 5 Tahun Penjara,” tegas AKBP Sugiatmo.
Dari kejadian tersebut Polres Sambas mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 5 unit HP, 2 buah Helm, pecahanan kaca mobil, batu yang di gunakan, dan pakaian saat pelaku melakukan aksinya.