Kabar Lokal -Seorang pria berinisial H (54) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berhasil berhasil ditangkap, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya H sempat menjadi buronan atau masuk dalam DPO yang dicari polisi sejak 8 Juli 2024 lalu, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya di Kecamatan Selakau.
“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Selakau,” kata AKP Rahmad, Sabtu (28/9/2024).
Lebih jauh, AKP Rahmad mengungkapkan, kini pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap AKP Rahmad.