Polres Sambas Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Sebuah Bengkel Desa Dalam Kaum

Narkoba
MR tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polisi, Rabu (2/10/2024). Foto/istimewa.

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas meringkus MR alias C (21) tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambas, Rabu (2/10/2024).

Pelaku diringkus pada sebuah bengkel di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket butiran kristal dari tangan tersangka.

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas dengan memberikan laporan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba di Sambas dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ungkap Iptu Agus.

Sementara itu, barang bukti berupa paket sabu, alat hisap dan hanphone diisita polisi, sedangkan pelaku kini ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *