Dua Orang Pemuda Pencuri Motor di Danau Sebedang Berhasil Ditangkap Polisi

Pencurian
Foto pelaku pencurian di Danau Sebedang. Foto/istimewa.

Kabar Lokal -Dua orang pemuda berhasil diamankan Polisi usai mencuri sepeda motor di objek wisata Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi Sabtu (2/11/2024).

Kedua pelaku berinisial OS (30) dan UA (28) berhasil diamankan Polisi berkat terjalinnya sinergisitas antara Polsek Tebas dan Polsek Sambas dalam menangkap pelaku.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (1/11/2024) sekitae pukul 20.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang bersantai di Danau Sebedang. Hingga korban didatangi kedua pelaku untuk meminta hotspot kepada korban dan sempat ngobrol dengan pelaku UA.

Setelah itu, UA meninggalkan OS menggunakan sepeda motor yang dipakainya. OS pun ditinggal sendiri dengan korban yang saat itu masih bersama temannya.

“Setelahnya, OS meminta korban untuk mengantarnya ke rumah temannya di Selampai, tetap korban menolak. OS pun meraba saku celana korban mencari kunci sepeda motor dan ditemukanlah kunci itu,” ungkap Rahmad.

Barang bukti motor yang dicuri pelaku di Danau Sebedang

Usai mendapatkan kunci motor korban, OS pun langsung menghidupkan motor tersebut. Hingga korban meminta OS untuk ikut kemana Ia akan pergi.

Tak hanya itu, korban pun sempat menanyakan kepada OS kemana Ia akan pergi. Kemudian OS pun menjawab bahwa Ia akan pergi ke rumah temannya yang ada di Sempalai.

“Di tepi jalan Selampai, OS memberhentikan sepeda motor itu. OS kemudian meminjam HP korban untuk menarik dana (uang),” jelas Rahmad.

“Setelah korban menyerahkan HP-nya kepada OS, OS berkata ‘kau tunggu sitok, aku mau menemui temanku’, tapi korban bersikeras tetap mau ikut dengan OS,” tambah Rahmad.

Saat masih di jalan Selampai, korban mengajak OS untuk kembali ke Sebedang, tetapi OS menolak dengan alasan rumah temannya sudah tidak jauh lagi.

Hingga korban mulai curiga setelah OS beberapa kali menunjuk beberapa rumah yang dianggapnya sebagai rumah temannya.

“OS kepada korban bahwa dirinya akan mendatangi rumah pacarnya di Sebetung,” ujar Rahmad.

Sesampai di Pekong Bekut, OS memerintahkan korban untuk melakukan hal-hal yang tak masuk akal. Korban pun menolak dan semakin curiga dengan OS.

Hingga saat itu, korban pun sempat melakukan perlawanan. Alhasil pelaku pun seketika mengambil hp korban dan lari. Kemudian korban meminta pertolongan ke warga sekitar.

“Melihat adanya perlawanan, OS secara cepat pergi dengan membawa HP dan motor korban. Selanjutnya, korban meminta bantuan warga,” ungkap Rahmad.

Tak berselang lama usai Polisi mendapat laporan tersebut, langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, yakni motor dan HP berhasil diamankan polisi.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 KUHP,” tutup Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *