Sambas  

Bawaslu Kabupaten Sambas Petakan Potensi Kerawanan TPS pada Pilkada 2024

Yesi Mayasanti
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti.

Kabar Lokal -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memetakan Potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan di TPS saat pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan dari 195 Desa dari 19 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya terdapat 17 Indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu antisipasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti mengatakan pemetaan TPS  rawan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 hingga 15 November 2024. Ia juga menyebut beberapa Variabel dan indikator potensi TPS rawan.

“Pertama, Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan/atau Riwayat PSU),” kata Yesi.

“Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, Politik Uang. Keempat, Politisasi SARA,” tambah Yesi.

Lebih jauh Yesi Mayasanti menyebut, terdapat hingga delapan variabel dan indikator yang dapat menimbulkan potensi kerawanan dari TPS pada saat hari pemungutan suara.

“Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan dan/atau terlambat),” papar Yesi.

“Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik /pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” sambung Yesi.

Yesi Mayasanti juga menyebut beberapa hasil dari pemetaan potensi kerawanan TPS, diantaranya sebagai berikut:

1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167,

2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115;

3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11;

4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, berjumlah 88;

5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5;

6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, berjumlah 6;

7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8;

8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39;

9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, berjumlah 3;

10. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2;

11. TPS di lokasi khusus, berjumlah 1;

12. TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31;

13. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8;

14. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218;

15. TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2;

16. TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1;

17. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1;

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: Pertama, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

Kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;

Ketiga, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(Zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *