Kabar Lokal -Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pria paruh baya berinisial WH (50) pelaku pencabulan terhadap gadis remaja di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sebelum melakukan aksinya, WH sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (Amer). Peristiwa tersebut terjadi tepatnya pada Rabu 25 Desember 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kejadian tersebut diketahui bermula saat sang ayah korban mendapat informasi dari anak tirinya.
Mengingat saat itu anaknya atau korban sedang berada di daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) bersama temannya. Mengetahui hal itu sang ayah bersama istrinya lalu pergi ke lokasi untuk menjemput korban.
Lebih jauh AKP Rahmad menjelaskan pada saat dijemput, korban dalam kondisi mabuk karena dicekoki miras. Sementara teman korban pun menceritakan peristiwa yang dialami keduanya kepada ayah korban.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya itu dibawa oleh pelaku ke kamar hotel. Pelaku mencekoki keduanya dengan miras jenis anggur merah,” jelas AKP Rahmad, Sabtu (4/1/2025).
“Kemudian, teman korban disuruh untuk memainkan handphone, sedangkan korban disetubuhi oleh pelaku,” sambung AKP Rahmad.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian membawa korban dan temannya ke daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) lalu ditinggalkan di pinggir jalan.
Setelah kejadian itu, pihak Satreskrim Polres Sambas pun langsung menerima laporan dan bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Hingga akhirnya Anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Tebas, Jumat 3 Januari 2025.
“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Mengetahui hal itu, ayah korban pun bertanya kepada anaknya. Korban pun membenarkan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” pungkas Rahmad.