Kabar Lokal -Keberangkatan 3 orang calon Pekerja Migran Indonesiaa (PMI) Ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas, Sabtu (4/1/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan salah satu calon PMI Ilegal merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini 2 orang, diantaranya yakni GA (46) dan RA (23).
“Anggota Satreskrim Polres Sambas telah mengamankan 2 terduga pelaku masing-masing berinisial GS dan RA. Terduga pelaku ini merupakan pengangkut atau pembawa ketiga calon PMI ke Malaysia,” ungkap Rahmad.
Rahmad mengatakan pihaknya mendapati terduga pelaku membawa calon PMI tersebut ke Malaysia saat melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat, Desa Tri Kembang, Kecamatan Galing.
“Anggota Satreskrim Polres Sambas menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, diketahui ternyata ketiga calon PMI ilegal itu tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Rahmad.
Usai dilakukan penangkapan, 3 orang calon PMI Ilegal dan 2 orang terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sambaa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.