Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial K yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku K di tepi Jalan Raya Selakau, tepatnya di Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku diketahui menjadi pengedar narkoba berdasarkan laporan masyarakat kepada Polisi. Mengetahui hal itu petugas melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial K dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan Tim Satresnarkoba dari hasil penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana tersangka.
“Tersangka yang berinisial K, seorang wiraswasta, mengakui bahwa barang haram seberat 2,24gr adalah miliknya, selain narkotika polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dua unit ponsel, sepeda motor dan kotak rokok yang digunakan tersangka,” kata Iptu Agus.
Usai ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk diperiksa guna memastikan kandungan zat narkoba tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas.
“Kami akan terus berupaya keras untuk mengurangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKBP Sugiyatmo.