Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Kecamatan Jawai

Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Kecamatan Jawai

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial B (41) diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kamis (20/2/2025).

Polisi berhasil meringkus B di sebuah warung di Dusun Matang Tangki, Kecamatan Jawai, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan dari warga setempat.

Saat diperiksa petugas menemukan dua paket plastik klip berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dalam saku tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Sambas berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Iptu Agus.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak serta penimbangan barang bukti.

Polres Sambas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *