Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, kembali menangkap seorang pria berinisial N (32) yang diduga seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.10 WIB, pada Kamis (20/2/2025) tepatnya dalam sebuah warung di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai.

Saat penangkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi empat butir akstasi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor, satu unit ponsel, serta sebuah tas kecil.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti akan dibawa ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan uji kandungan narkoba di labolatorium.

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Tri Agus Marsono dengan tegas menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika,” ujar Iptu Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *