Kabar Lokal -Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap lima orang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sambas, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga pada tanggal 16 Mei 2025, terkait kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 21 April 2025.
Kapolres Sambas AKBP Bayu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari teman korban, terkait tindakan pelecehan seksual yang dialami korban.
Lebih jauh AKP Sadoko menjelaskan, usai menerima informasi tersebut orang tua korban langsung emosi dan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum secara lebih lanjut.
Tak perlu waktu lama, usai mendapat laporan dan mengantongi identitas serta keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang pelaku dewasa dan dua anak pelaku.
“Pada 20 Mei 2025, anggota unit lidik Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan dua anak pelaku di kantor desa setempat,” ungkap AKP Sadoko.
Sementara itu, korban sendiri mengaku dipaksa oleh pelaku untuk melakukan tindakan persebutuhan tersebut. Hal itu pula yang membuat orang tua korban terkejut saat mendengar kabar tersebut.
“Korban mengonfirmasi bahwa ia telah dipaksa untuk melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang, yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya,” jelas AKP Sadoko.
Hingga kini, pihak Kepolisian dari Polres Sambas melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada Kepolisian terdekat, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tutup AKP Sadoko.












