Kabar Lokal -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat umum/Hearing dengan forum tenaga honorer pendidikan (FTHP) Kabupaten Sambas, Senin (21/7/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Rapat dengar pendapat umum kali ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sambas, Kadis Pendidikan Sambas, Plt. Kepala BKPSDMAD Sambas, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Sambas, Bagian Hukum Setda Sambas, dan Undangan lainnya.
Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dilakukan terkait tidak adanya kepastian status serta hak hak dari tenaga honorer di bidang Pendidikan serta minimnya formasi PPPK dan CPNS di Kabupaten Sambas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan kegiatan ini dilakukan berkat usulan permohonan hearing yang disampaikan oleh FTHP Kabupaten sambas pada tanggal 3 juli 2025.
Figo menegaskan bahwa ini bagian dari kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas terhadap kesejehteraan Masyarakat khususnya tenaga honorer di kabupaten Sambas.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sambas akan berupaya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat khususnya tenaga honorer di Kabupaten Sambas,” ujar Figo.
Dalam hearing ini disepakati 4 langkah kongkrit yang akan lakukan Pemda bersama DPRD Kabupaten dalam mewujudkan aspirasi yang disampaikan oleh FTHP Kabupaten Sambas
“kita udah bersepakat untuk melakukan empat langkah kongkrit dalam mewujudkan aspirasi yang disampaikan oleh FTHP, semoga ini dapat menjadi hal yang baik untuk kebaikan kita semua” ungkap Figo.
Empat langkah yang disepakati yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas dan FTHP Kabupaten Sambas akan melakukan audiesi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ke Kementerian PANRB dan ke Komisi X DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh FTHP Kabupaten Sambas.
Menurut Figo langkah tersebut lakukan untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan serta langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas akan berupaya untuk mendorong penyesuaian substansi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sesuai dengan kondisi daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas juga akan mendorong percepatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer di Kabupaten Sambas.
Serta yang terakhir Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong Pemerintah Pusat untuk kejelasan status bagi honorer R4T yang belum ada kepastian.***












