Kabar Lokal —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar KPU Kabupaten Sambas pada tanggal 25 dan 26 November tahun 2025.
Hal itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas dalam rangkat memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan. Sehingga memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Sambas jug menjamin tidak adanya potensi kerawanan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), Pemilih Non Aktif, Pemilih dengan usia diatas 100 Tahun atau pemilih yang belum terdaftar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti menegaskan bahwa coklit terbatas ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu dan pilkada berikutnya.
“Kami memastikan proses coklit dilakukan secara faktual dan akurat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada tahapan selanjutnya,” tegas Yesi.
Yesi juga mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya data yang belum sesuai.
“Melalui pengawasan intensif ini, Bawaslu Sambas berharap daftar pemilih yang dihasilkan pada tahun 2025 benar-benar valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat,” ungkap Yesi.
Terakhir, Yesi memaparkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sambas.***












