Kabar Lokal -Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di kawasan perbatasan.
WNA asal Malaysia tersebut diamankan di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, tepatnya di sebuah rumah makan di Desa Sebunga bersama barang bukti sabu seberat 9,20 gram bruto.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas WNA yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia. Sehingga, Jumat (2/10/2026) pukul 00.30 WIB WNA tersebut diamankan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya telepon seluler, uang tunai, serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di kamar mandi belakang rumah makan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, kemudian membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di Indonesia. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika.
AKP Sadoko menilai di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh WNA asal Malaysia yang menyeludupkan narkotika tersebut.
“pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto,” ungkap AKP Sadoko.
AKP Sadoko menjelaskan terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***












