Kabar Lokal -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Rabu (14/10/2026).
Dalam adegan ini, pelaku memperagakan sebanyakan 38 adegan yang membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Perkara tersebut merujuk pada laporan polisi tertanggal 2 Oktober 2026, terkait peristiwa yang diketahui terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Dalam rekonstruksi adegan tersebut, tersangka inisial W mengikuti reka adegan dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Sambas. Sementara adegan korban diperankan oleh personel kepolisian.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, tanpa mengesampingkan proses pembuktian hukum.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bahan bagi penyidik Satreskrim untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas guna menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Sadoko.
AKP Sadoko juga menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.
“Sebanyak 38 adegan diperagakan sebagai bahan pencocokan dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berkas perkara,” jelas AKP Sadoko.
Terakhir, AKP Sadoko menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan hak-hak pihak yang terlibat.
“Rekonstruksi tersebut juga dihadiri perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta awak media, dan berlangsung aman serta tertib,” pungkas AKP Sadoko.***












