Kabar Lokal -Kapolsek Selakau, Ipda Rio Catella, SH mengungkap kronologi kejadian kasus pembunuhan terhadap petugas koperasi berinisial RR yang dilakukan oleh nasabahnya berinisial ST, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Polsek Selakau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella berhasil mengamankan pelaku dalam waktu beberapa jam usai kejadian.
Pelaku berinisial ST diamankan petugas mengingat telah melakukan penganiayaan terhadap RR saat hutangnya hendak ditagih, Rabu (19/6/2024) di Jalan Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau.
Awal kejadian saat RR hendak menagih hutang terhadap ST yang telah menunggak selama dua hari. Dimana setiap harinya pelaku harus mencicil utangnya sekitar Rp.750.000 kepada petugas koperasi yakni RR.
Menurut keterangan ST, sebelumnya Ia telah sepakat dengan RR untuk menyelesaikan masalah cicilan hutang tersebut. Hingga keduanya sempat bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa.
Saat bertemu keduanya sempat terjadi adu mulut dan dilanjutkan dengan berkelahi di tempat sepi di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih. Hingga akhirnya ST menikam bagian belakang tubuh dari RR dengan pisau.
Lebih jauh ST menjelaskan, penikaman yang dilakukannya terhadap RR, mengingat dirinya merasa terdesak dan kalap atas perkataan RR. Hingga sebelum dirinya bertemu RR ia telah menyiapkan pisau dari dapur rumahnya.
ST juga menjelaskan awal mula dirinya berutang akibat kalah besar saat bermain judi online/slot sekitar dua tahun lalu. Hingga akhirnya dirinya meminjam uang kepada koperasi atau jasa peminjaman uang.
Selain kalah judi online, ST juga meminjam uang tersebut untuk membayar cicilan kredit mobil serta menopang perekonomian saat usaha toko sembakonya mulai sepi pelanggan.
“Pada saat itu pikiran dan hati saya gelap karena dia mengucapkan kata-kata tak pantas mengenai istri saya sehingga membuat emosi saya memuncak terjadilah perbuatan tersebut,” jelas ST.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengungkapkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan diserahkan langsung ke Rumah Tahanan yang ada di Mapolres Sambas untuk ditahan secara individu.
Sementara korban dinyatakan meninggal pada Jumat 21 Juni 2024 pagi. Diduga penyebab kematian korban dari kasat mata tampak beberapa bekas luka tusukan benda tajam di bagian belakang tubuh Korban.
Kendati demikian, pihak Polsek Selakau masih menunggu hasil Visum dari Pihak Rumah Sakit untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
“Kami titipkan penahanan pelaku ST ke Rutan Polres Sambas karena pelaku hanya sendirian di sel takutnya berbuat nekat berbuat hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Ipda Rio.
Hingga berita ini diterbitkan, jenazah korban akan dikembalikan ke kampung halamannya di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan untuk dikebumikan.