Kabar Lokal -Seorang perempuan berinisial SK (38) warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sambas dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Usai alat bukti yang dinyatakan cukup lengkap dan dilakukan proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2026 SK resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Rahmad Kartono menegaskan usai dilakukan penyelidikan mendalam melalui bukti yang ada SK kini resmi jadi tersangka dan telah ditahan.
“Pelaku cabul SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan langsung ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rahmad.
Ia juga menambahkan bahwa akibat perbuatannya SK kini dijerat dengan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Rahmad.
Terakhir, AKP Rahmad mengungkapkan bahwa Polres Sambas berkomitmen penuh dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, perempuan atau kelompok rentan secara tegas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.***












