Kabar Lokal -Seorang pria berinisial DP (35) warga Kota Singkawang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan DP saat berada di depan Warung Juragan Kopi, Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 5,64 gram yang disimpan dalam satu bungkus rokok, serta timbangan digital, telepon genggam, celana jeans, dan sepeda motor.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno mengatakan Polres Sambas berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba untuk melindungi generasi muda.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Iptu Eddy.
Lebih jauh, Iptu Eddy menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman yang menanti DP yakni, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.
Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan bahwa Polres Sambas akan terus memberantas peredaran narkoba dengan meningkatkan langkah preventif maupun represif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya ini. Mari bersama menjaga Sambas agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Eddy.
Usai ditangkap, kini DP bersama barang bukti diamakan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.***












