Kabar Lokal –Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2023, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas memberikan Remisi Khusus (RK) kepada sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (4/6/2023).
Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja mengatakan, RK diberlakukan kepada setiap WBP sesuai dengan perayaan hari besar agamanya masing-masing. Namun hal itu hanya diberlakukan bagi WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Luhur Prasaja.
“Mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah,” Sambung Luhur.
Menurut Luhur, pemberian RK diharapkan dapat menjadi motivasi bagi setiap WBP agar menjadi lebih baik. Sehingga saat masa hukuman telah selesai, setiap WBP siap kembali ke tengah masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik dari sebelumnya.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri. Tentunya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Rutan Kelas IIB Sambas,” pungkas Luhur.