Kabar Lokal -Sebanyak 298 Narapidana Rutan Kelas IIB Sambas menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sambas, Satono, Kamis (17/8/2023).
Adapun dari 287 narapidana Rutan Sambas yang menerima RU kali ini, mayoritas adalah narapidana kasus narkoba. Narapidana kasus narkoba yang menerima RU dari Rutan Sambas mencapai 151 orang.
Bupati Sambas, Satono mengatakan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan kebahagiaan bagi semua orang, termasuk diantaranya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Sambas, karena telah mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.
“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Sambas,” kata Bupati Satono.
298 Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka tahanan yang telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja menjelaskan remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada narapidana yang telah mengikuti program-program pembinaan secara baik.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” pungkas Luhur.