Atonk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Tatung Viral di Pemangkat

Demo Video Tatung Viral
Suasana saat masyarakat mendatangi Mapolsek Pemangkat, Rabu (21/2/2024). Foto/AJS.

Kabar Lokal -Atonk atau bernama asli Cin Cung sebelumnya sempat viral melakukan siaran langsung facebook memperlihatkan ritual tatung menggunakan atribut bernuansa muslim, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya video siaran langsung yang memperlihatkan tatung menggunakan atribut bernuansa muslim yang dilakukan oleh Akiong dalam ritual cuci laut di Kecamatan Pemangkat melalui akun Facebook bernama Atonk Putra Sundjoyo II menuai banyak kritik.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam soal video viral tatung menggunakan atribut bernuasa muslim, kini atonk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.

Lebih jauh Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, Atonk dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau UU ITE.

“Untuk Atonk ini sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangka. Namun karena alasan kesehatan yang bersangkutan sementara ditangguhkan. Untuk kasusnya tetap berjalan,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *