Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Perempuan Berinisial ES di Sebawi Ditangkap Polisi

Narkoba
Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Perempuan Berinisial ES di Sebawi Ditangkap Polisi

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ES karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sebawi.

ES ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapakn ES merupakan atas laporan masyarakat setempat yang menduga ES serung melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Sambas. AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 paket plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat Bruto 4,56 gram, 1 paket plastik berisi 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat Bruto 1,34 gram, sejumlah Uang tunai, dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Sadoko.

“ES telah diamankan bersama barang bukti ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” timpal AKP Sadoko.

Terakhir, pihak Mapolres Sambas juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantuk pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sambas.

“Apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas AKP Sadoko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *