Figo Himbau Pemkab Sambas Segera Tindaklanjuti UU No 3 Tentang Desa

Kunker
Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (13/5/2024). Foto/istimewa.

Kabar Lokal -Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diterbitkan.

“Komisi I DPRD Sambas telah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari pertemuan dimaksud, kami mendapat masukan bagaimana bersama-sama mendorong Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masa jabatan Kepala Desa maupun BPD,” himbau Figo, Senin (13/5/2024).

Figo juga mengingatkan Pemda Kabupaten Sambas untuk memberikan kepastian hukum bagi Kades dan BPD yang masa jabatannya akan berakhir dan mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.

“Harus ada legal standing bagi Kades maupun BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Kita mendorong Pemda segera menindaklanjuti ini dengan cermat, dan masukan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” ungkap Figo.

“Pemda dapat melakukan perpanjangan Surat Keputusan oleh Kepala Daerah agar memberikan kepastian hukum bagi Kades maupun BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatannya,” timpal Figo.

Selain itu, Figo juga memberikan saran kepada Pemda Kabupaten Sambas untuk segera menindaklanjuti Undang-undang tersebut. Menurutnya jika implementasi harus menunggu peraturan tentang pelaksanaan Undang-undang tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

“Saran yang kami dapat, tidak harus menunggu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024, karena akan memakan waktu lama. Jadi perlu dilakukan langkah strategis penyesuaian Undang Undang desa ini, terutama tadi tentang masa jabatan kades maupun BPD,” ujar Figo.

Figo juga menjelaskan soal Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya untuk hal itu harus dilakukan pengkajian lebih dan harus sesuai dengan instruksi lebih lanjut dari Kemendagri.

“Perlu ada kajian dan instruksi lebih dari kemendagri apakah perlu eksekusi atau tidak, karena ada pasal perubahan regulasi terkait tata cara pilkades terkait calon perorangan. Kita lihat nanti kejelasan dari Kemendagri, apakah nanti dalam bentuk Surat Edaran atau lainnya,” jelas Figo.

Legislator partai Nasdem itu berharap, pemerintah pusat tidak membuat kebijakan yang tidak terlalu membebani pengelolaan Dana Desa, pada menu anggarannya lebih Fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan desa.

“Kita juga berharap, Pusat, tidak membuatkan kebijakan anggaran yang terlalu membebani ADD, dan itu nantinya agar dituangkan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya sebagai turunan dari Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024,” pungkas Figo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *