Kabar Lokal -Bupati Sambas, Satono secara resmi mengukukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sambas, Senin (22/7/2024) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Sebenyak 173 Kepala Desa se-Kabupaten Sambas secara resmi telah menerima penambahan masa jabatan yakni selama dua tahun sesuai perubahan Undang-undang yang berlaku saat ini.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, unsur Forkopimda Kabupaten Sambas, Kepala OPD, dan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Sambas.
Bupati Satono mengatakan, penambahan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Ini merupakan bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya,” kata Bupati Satono.
Tidak lupa Bupati Satono mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan agar dapat memaksimalkan masa jabatan yang ada untuk memajukan desa masing-masing.
Dia juga menghimbau agar kepala desa bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap kebijakan dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum.
“Ketika bekerja di luar dari pada rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri,” pungkas Bupati Satono.