Kabar Lokal -Polres Sambas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto, Selasa (13/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (28) dan H (23). Keduanya berasal dari dua kecamatan berbeda yakni Kecamatan Tebas dan Paloh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas beberapa sebelumnya.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, dengan mengamankan tersangka R, serta di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, dengan mengamankan tersangka H.
Dari hasil penindakan, petugas Satreskrim Polres Sambas menyita 11 bungkus teh hijau bermerek *Chinese of Tea* yang berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini diduga menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau untuk memutus komunikasi langsung dalam transaksi narkotika.
Usai ditangkap kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas.
“Dalam mendukung Asta Cita, khusus dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Satresnarkoba terus meningkatkan kegiatan operasional untuk menindak jaringan pengedar maupun kurir narkotika,” ungkap AKP Sadoko.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNN Kabupaten Sambas.
“Kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar AKP Sadoko.
Polres Sambas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka terjerat ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimum satu miliar rupiah dan maksimum sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.***












