Polres Sambas Reka Ulang 28 Adegan Pencurian dengan Kekerasan oleh Menantu pada Mertua Hingga Meninggal

Pencurian dengan Kekerasan
Polres Sambas Reka Ulang 28 Adegan Pencurian dengan Kekerasan oleh Menantu pada Mertua Hingga Meninggal

Kabar Lokal -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Pemangkat, Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial DS (34) yang juga merupakan menantu dari korban berinisial ADR (51) terjadi di Desa Harapan, Kecamatan pemangkat, Kabupaten Sambas pada Kamis 10 April 2025.

Dalam proses rekonstruksi tersebut DS kembali memperagakan sebanyak 28 adegan yang dilakukannya saat melakukan aksi tidak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap ADR mertuanya sendiri.

Kasat Reskirm Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan DS telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Hal itu sesuai dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-3 KUHP dengan pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Pencurian dengan kekerasan  tersebut dilakukan oleh seorang oknum DS (34) tahun yang merupakan menantu daripada korban, terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan proses dan terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan,” kata AKP Rahmad.

AKP Rahmad menjelaskan atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Sementara itu saat ini pelaku akan segera dilakukan proses tahap 1 yaitu dengan melimpahan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

“Ada 28 adegan yang sudah kita perankan tadi, sudah kita adegan tadi tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *