Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas meringkus seorang pria berinisial EN (23) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
EN berhasil diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kamis (8/2/2024) tepatnya sekitar pukul 03.33 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku EN yang merupakan seorang waria atau pria menyerupai wanita.
“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” kata Iptu Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan sebuah dompet yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.
Iptu Agus menjelaskan selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.
“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.
Dalam kesempatan itu, Iptu Agus juga mengajak masyarakat untuk bersinergi memberantas peredaran narkoba dengan memberikan laporan jika terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” ujar Iptu Agus.
Usai ditangkap kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.