Kabar Lokal -Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (13/5/2024) di ruang Nawasena Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Sambas kali ini digelar dalam rangka melakukan silahturahmi sekaligus membahas soal Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomir 6 tahun 2014.
Kunker ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, Wakil Ketua I, II dan III DPRD Sambas, serta Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo dengan diikuti seluruh anggota Komisi I DPRD Sambas.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menyambut baik atas diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomir 6 tahun 2014.
“Perubahan undang-undang tentang Desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa. Kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat kita. Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” ungkap Figo.
Figo menjelaskan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 akan menjadi jawaban penting dari perbincangan hangat yang selama ini dibahas oleh orang-orang yang saat ini berada di pemerintahan desa.
“Seperti yang diperbincangkan ditengah masyarakat kita, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ini, satu diantara isu hangat yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga dengan konsultasi ini, kita sudah mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini,” jelas Figo.
Terakhir, legislator partai Nasdem itu berharap dengan diterbitkannya perubahan Undang-undang Desa dapat memberikan dampak positif, terutama bagi Pemerintahan Desa khususnya yang ada di Kabupaten Sambas.
“Kita harapkan, penerbitan perubahan Undang-undang tentang Desa itu, semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” harap Figo.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sambas, Sehan A Rahman mengatakan Pemerintah Kabupaten Sambas harus bersiap melakukan penyesuaian aturan yang menjadi kewenangan daerah dalam menindaklanjuti Perubahan Undang-undang tentang Desa itu.
“Dari Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, kita dapati Pemerintah dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbikannya UU No 3 Tahun 2024, terutama Peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” kata Sehan.