Kabar Lokal -Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Renovasi Kawasan Waterfront di Kabupaten Sambas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang (PUPR) Kalimatan Barat Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.
Sejumlah terdakwa yang berinisial ES, J, H dan MKB akan memasuki agenda pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Pentuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas pada hari Senin (8/7/2024) mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, mengatakan soal kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Sambas telah memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
“Terkait proses persidangan para terdakwa kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Prov. Kalbar TA. 2022 telah sampai pada Agenda Pembacaan Tuntutan,” kata Daniel, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Daniel menegaskan, persidangan perkara kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas dilakukan secara transparan, terbuka untuk umum tidak ada yang ditutupi.
“Sehingga Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tegas Daniel.
Dalam kesempatan itu, Daniel juga membahas soal adanya kabar bahwa salah satu terdakwa sempat mangkir dalam persidangan. Kendati demikian kabar tersebut tidak dibenarkan oleh Daniel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
“Selanjutnya disampaikan juga bahwa tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Untuk Terdakwa S masih belum dapat dilanjutkan proses persidangan,” ungkap Daniel.
Menurut Daniel, hal itu terjadi sesuai izin dari Pengadilan Negeri Pontianak, mengingat terdakwa S akan melakukan pemeriksaan jelang pelaksanaan operasi transparasu ginjal. Hal itu juga dilakukan berdasarkan UU Kejaksaan RI Pasal 1 ayat (3) Bimir 11 tahun 2021.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan Penetapan perihal pemberian izin kepada Terdakwa S untuk pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal,” ujar Daniel.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP, yang mengatakan bahwa ‘Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim’,” timpal Daniel.
Terakhir, Daniel beserta seluruh staf Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen akan terus melaksanakan setiap sidang secara terbuka, termasuk diantaranya sidang perkara Tipikor Kawasan Waterfront Sambas.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara Waterfront Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” pungkas Daniel.