Kabar Lokal -EW, Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh EW dalam pengelolaan keuangan dana desa Pemerintah Desa Matang Terap, dikarena untuk membayar hutang sekaligus bermain judi online.
Kajari Sambas, Daniel De rozari menjelaskan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas menetapkan EW atas kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa di Desa Matang Terap.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Kajari Daniel, Senin (19/8/2024).
“Tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka,” sambung Kajari Daniel.
Kajari Sambas, Daniel mengatakan sebelumnya EW berstatus sebagai saksi, hingga tim penyidik melakukan pengumpulan barang bukti lebih lanjut sehingga dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa.
“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93,” kata Kajari Daniel.
Lebih jauh Kajari Sambas mengungkapkan, Modus Operandi dalam perkara ini yaitu Tersangka EW sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.
“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38 (dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan rupiah koma tiga puluh delapan sen). Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang,” ungkap Kajari Daniel.
Menurut Kajari Daniel, sangat miris alasan tersangka EW dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa ini, dirinya melakukan tindak pidana tersebut hanya untuk membayar hutang dan lebih parahnya digunakan untuk judi online.
“Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan Audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93,” ujar Kajari Daniel.
Kajari Daniel menegaskan, tepat pada hari Senin 19 Agustus 2024 Kejaksanaan Negeri Sambas resmi meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sambas.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” tutup Kajari Daniel.