Kabar Lokal -Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus R tersangka pengedar narkoba di sebuah Rumah Kontrakan, Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Senin (23/9/2024).
Pihak Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap tersangka R merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedar narkoba di daerah tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan enam paket sabu seberat 10,15 gram dalam sebuah dompet kecil yang disimpan di kamar tersangka. Selain sabu, Polisi juga menemukan bukti lain berupa alat hisap, uang tunai serta timbangan digital.
Kasat Res Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan pihak Satresnarkoba Polres Sambas akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ungkap Iptu Agus.
Sementara itu, tersangka kini diamankan di Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan langkah hukum berikutnya.