Polres Sambas Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tebas

Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tebas

Kabar Lokal -Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Sambas meringkus seorang pria berinisial A alias B pada sebuah rumah di Kecamatan Tebas, Rabu (16/10/2024).

Penangkapan terduga pelaku berinisial A yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sambas dilakukan atas laporan masyarakat yang menduga A terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Sumarsono mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dan temukan barang bukti berupa paket butiran kristal.

“Anggota polisi menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat di rumah tersangka,” katanya.

Iptu Agus menjelaskan selain lima paket sabu seberat 8,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai Rp 29.000, serta satu ponsel merk Vivo.

“Pasal yang Disangkakan, Tersangka kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Sambas berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak.

“Polisi berharap, langkah-langkah ini dapat mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *