Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial A di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka A berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, saat itu penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono bersama anggota Satresnarkoba Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan saat pemeriksaan Polisi berhasil menemukan tas selempang yang berisikan paket kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram.
“Petugas menyita barang bukti lain, termasuk tas selempang warna hitam, dua unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp 200.000 yang ditemukan di rumah tersangka. Tersangka mengaku bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar,” ungkap Iptu Agus.
Iptu Agus menegaskan pihak Satresnarkoba Polres Sambas terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Hukum Polres Sambas. Mengingat peredaran narkoba sendiri dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami akan terus berusaha membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Agus.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.