Kabar Lokal -Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap dua orang laki-laki diduga pengerdar narkoba di jalan Simpang 3 Dungun Cundong, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Senin (10/2/2025).
Kapolres Sambas, Akbp Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian dan pengawasan terhadap kedua orang tersebut.
“Kedua tersangka, N (32) dan A (35), ditangkap di jalan Simpang 3 Dungun Condong, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Iptu Agus.
Lebih lanjut, Iptu Agus menjelaskan dari kedua pelaku Polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 2,1 gram, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan motor,” jelas Iptu Agus.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut,” pungkas Iptu Agus.