Edarkan Sabu di Selakau, RE Pria Asal Singkawang Diringkus Polisi

Narkoba
Edarkan Sabu di Selakau, RE Pria Asal Singkawang Diringkus Polisi

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas meringkus seorang pria warga Singkawang berisnial RE (39) yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Selakau, Rabu (5/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat hendak ditangkap RE sempat mencoba barang bukti berupa kotak rokok ke dalam parit.

Saat diperiksa polisi mendapati bahwa kotak rokok yang dibuang tersebut berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Selanjutnya RE bersama barang bukti langsung diamankan polisi.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, mengatakan bahwa tersangka merupakan salah satu pengedar sabu yang kerap beroprasi di wilayah Selakau.

“Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata IPTU Agus.

IPTU Agus menegaskan bahwa pihak Polres Sambas juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas.

Sementara itu, atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *