Polres Sambas Gagalkan Penyeludupan Kosmetik Asal Filipina, Sebanyak 4.970 Produk Disita Polisi

Kosmetik ilegal
Polres Sambas Gagalkan Penyeludupan Kosmetik Asal Filipina, Sebanyak 4.970 Produk Disita Polisi

Kabar Lokal -Seorang pria berinisial IAB (39) diamankan pihak kepolisian dari Mapolres Sambas, lantaran melakukan penyeludupan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia sebanyak 4.970 produk kosmetik.

Upaya penyeludupan kosmetik tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan tersangka di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan pelaku berupaya menyeludupkan kosmetik tersebut malalui jalur tikus.

“Petugas mengamankan tersangka saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh – Indonesia,” ungkap Rahmad, Selasa, (11/3/2025).

Saat diperiksa mobil yang dibawa oleh tersangka didapati membawa 11 kotak stirofoam yang bersisi 4.970 produk kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label BPOM RI.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Rahmad.

Kosmetik ilegal
Barang bukti produk kosmetik ilegal asal Filipina.

Menurut Rahmad berdasarkan barang bukti yang ditemukan potensi kerugian negara akibat penyeludupan kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp 120 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *