Kabar Lokal -Bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 236 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Remisi Khusus yang diserahkan oleh Rutan Kelas IIB Sambas pada, Jumat (27/3/2025) ini berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025.
Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan Remisi Khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan Administratif.
“Syarat mendapat remisi khusus ini telah menjalani lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat resiko dan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan,” kata Karutan Andriyas.
Penyerahakan Remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Karutan Andriyas kepada 2 orang perwakilan, pelaksanaan dilakukan dengan serentak diseluruh UPT Permasyarakatan di Seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zoom.
Adapun Besaran remisi yang diperoleh yaitu 15 Hari sebanyak 42 Orang, 1 bulan sebanyak 180 Orang, 1 Bulan 15 hari sebanyak 13 Orang dan 2 Bulan sebanyak 1 Orang.
Dari 236 Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut 112 orang merupakan kasus Narkotika, 99 Orang Kasus perlindungan Anak dan 25 Orang kasus lainnya.