Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau Timur

Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau Timur

Kabar Lokal -Seorang pria berinisial S yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polisi, Minggu (13/4/2025) pada sebuah pondok kecil di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur.

Saat S digeledahan Polisi menemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto mencapai 12,12 gram, satu unit timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengatakan, setelah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Botol berwarna biru berisi tiga plastik klip sabu, dompet bulat hitam berisi satu klip sabu, kantong plastik hitam berisi dua klip sabu dan sejumlah plastik kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti hasil transaksi,” kata IPTU Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, tindak cepat dari tim Satresnarkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sambas.

Lebih jauh AKP Sadoko menjelaskan bahwa selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Sambas dan sejumlah barang bukti akan diperiksa di Balai POM Pontianak.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Sadoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *